KPU Tolak Laksanakan Pilkada

KPU Tolak Laksanakan Pilkada

\"Zainan BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak mau melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini Gubernur Bengkulu 2015 mendatang. Penolakan ini dikarenakan anggaran yang disetujui DPRD Provinsi Bengkulu jauh dibawah yang diusulkan, yakni hanya Rp 30 miliar. Sedangkan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 110 miliar untuk dua putaran. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, saat dihubungi BE kemarin (21/12) mengakui, pihaknya tidak bisa melakukan tahapan apapun dengan anggaran yang hanya Rp 30 miliar tersebut. Karena untuk membiayai panitia adhock atau sementara saja seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PKK) saja membutuhkan anggaran sebesar Rp 60 miliar. \"Kalau diteruskan, nanti kami yang dipermasalahkan, karena ditengah perjalanan anggarannya habis. Sedangkan yang namanya panitia adhock itu ketika sudah direktur dan sudah diberikan SK, maka wajib membayar honornya, kalau uangnya tidak cukup lebih baik kami tidak melakukan apa-apa,\" ungkap Zainan. Disingung mengenai Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan kembali menganggarkannya pada APBD Perubahan 2015, Zainan tetap mengakui tidak bisa menerimanya. Karena menurutnya tidak ada jaminan DPRD akan menganggarkannya. Selain itu juga disebabkan tidak cukupnya anggaran tersebut sampai APBDP disahkan. \"Tahapan Pilkada itu kalau sudah berjalan tidak bisa dihentikan. Demikian juga dengan anggarannya, kemana kami mencari pinjaman ketika ditengah jalan anggarannya habis,\" terangnya. Tidak hanya sebatas menolak melakukan tahapan Pilgub dengan anggaran Rp 30 miliar itu, Zainan juga mengaku akan menyampaikan persoalan itu kepada KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Ya karena kami tidak bisa melakukan tahapannya karena anggarannya tidak disetujui, maka hal ini akan kami laporkan ke KPU dan Kemendagri. Tujuannya agar kedua lembaga tersebut mengetahui bahwa tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu tidak bisa dilaksanakan,\" ujarnya. Menurutnya, jika anggaran Rp 110 miliar itu disetujui, ketika Perppu disahkan, maka pihaknya langsung tancap gas melakukan tahapan, yakni pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Panitia adhock ini bertugas untuk melakukan pemuktahiran data pemilih tahap pertama. \"Kalau Perpu itu disahkan Januari 2015, maka Februari kita langsung bekerja. Tapi karena anggarannya tidak ada, ya kita tidak berbuat apa-apa,\" imbuhnya. Masih menurut Zainan, anggaran terbesar yang dibutuhkan adalah untuk honor PPK, PPS dan KPU di kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerahnya, seperti Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan. Karena anggarannya murni dari KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan kabupaten yang juga menyelenggarakan pemilihan bupati, maka anggarannya dibantu oleh Pemkab setempat. \"Kalau sampai pemilihan Gubernur Bengkulu 2015 tidak terlaksana, maka Gubernur Bengkulu gagal menjalankan tugasnya. Karena salah satu tugas Gubernur atau kepala daerah adalah mensukseskan pemilihan kepala daerah untuk periode berikutnya,\" tegas Mantan Anggota KPU Bengkulu Selatan (BS) ini. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc mengaku, anggaran yang disetujui pihaknya sebesar Rp 30 miliar untuk KPU tersebut dinilai cukup untuk melaksanakan tahapan awal, sedangkan untuk tahapan berikutnya pihaknya menjanjikan akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2015. \"Itu hanya untuk tahapan awal, nanti untuk tahapan selanjutnya akan kita anggarkan ke dalam APBDP. Selain itu, regulasi mengenai Pilkada langsung ini belum juga ada kejelasan, jangan-jangan ditunda pelaksanaannya hingga 2016,\" ungkap Khairul. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: